Pembayaran tersembunyi

Menurut Pasal 8 (3) KStG, pembagian laba tersembunyi tidak mengurangi penghasilan kena pajak suatu korporasi. Dalam jumlah nilai pasarnya, distribusi keuntungan tersembunyi harus ditambahkan kembali ke pendapatan korporasi – yaitu terutama dalam kasus GmbH dan perusahaan wirausaha (tanggung jawab terbatas) – di luar neraca.